Di
Indonesia, pendidikan yang tinggi menjadi standar oleh pelajar. Kesempatan
mendapat bangku pendidikan Sarjana sangat diinginkan oleh banyak pelajar
lulusan SMA. Dan dengan jumlah Universitas yang tidak seimbang dengan sekolah
menengah atas, kompetisi yang dihadapi sangatlah ketat. Terdapat setidaknya 3,5 juta lulusan SMA tiap tahunnya, dengan
kursi Perguruan Tinggi yang hanya berjumlah 1,8 juta. Dapat dilihat bahwa
Universitas hanya dapat mengakomodir 53 persen siswa di Indonesia per tahunnya.
Hal ini mengekibatkan kerisauan pada siswa kelas 12 SMA yang akan segera lulus
dan harus mencari universitas untuk mencapai pendidikan yang lebih tinggi, jika
mereka menginginkannya. Wajar saja jika banyak siswa rela mengikuti bimbingan
belajar yang memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk menghadapi persaingan
yang ketat dalam mendapatkan bangku pendidikan perguruan tinggi.
Pemerintah melalui KEMENRISTEKDIKTI juga
berusaha mengakomodir siswa untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. Salah
satu usaha tersebut yaitu melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negeri (SNMPTN) dengan mempertimbangkan nilai raport dan piagam prestasi
akademik maupun non-akademik. Pada jalur
SNMPTN, siswa bisa mendapatkan poin tambahan dengan mencantumkan prestasi yang
mereka raih dari kejuaraan.
Namun,
Universitas Negeri Sebelas Maret membuka peluang siswa untuk mencantumkan
piagam tahfidz minimal 15 juz dalam pendaftaran SNMPTN untuk mendapatkan poin
tambahan. Ada beberapa keraguan dari baik-tidaknya apresiasi hafiz yang
dilakukan oleh Universitas ini. Apakah
apresiasi ini memiliki pertimbangan yang jelas? Dan tidakkah apresiasi semacam
ini menimbulkan diskriminasi bagi siswa beragama non-muslim, karena kesempatan
bersaing mereka yang lebih rendah, walau hanya sebatas piagam?
b.
Urgensi
Masalah
ini perlu dibahas karena apresiasi yang diberikan kepada hafiz mengabaikan
aspek inklusifitas yang seharusnya dimiliki PTN. Jalur SNMPTN merupakan jalur
umum yang tidak hanya diikuti oleh siswa muslim, maka pemberian apresiasi di
jalur ini mengesampingkan siswa non-muslim karena kesempatan bersaing yang
disediakan tidak lagi seimbang.
Tulisan ini akan membahas ketiga pertanyaan berikut :
c.
1. Bagaimana
apresiasi kepada hafiz menjadi diskriminatif terhadap siswa non-muslim?
2. Bagaimana
pemberian apresiasi oleh Universitas dengan cara ini tidak relevan dengan tujuan
Universitas Negeri sebagai institut pendidikan?
3. Mengapa
seharusnya apresiasi terhadap hafiz dilakukan pada jalur tersendiri?
Beberapa
argumen utama yang akan disampaikan utnuk menjawab dua pertanyaan pada
penulisan ini. Pertama, apresiasi terhadap hafiz yang dilakukan didalam
jalur SNMPTN memperberat persaingan bagi siswa non-muslim. Kedua, pemberian apresiasi kepada hafiz tidak relevan, tidak seperti praktik yang dilakukan PTS Islam, Ketiga, Universitas sebaiknya membuka jalur tersendiri untuk pendaftaran hafiz
Dalam
artikel ini akan digunakan definisi diskriminasi oleh Issa Kohler-Hausmann,
bahwa diskriminasi adalah tindakan atau praktik yang mengecualikan, merugikan,
atau bahkan sebatas membedakan antara kelompok-kelompok, berdasarkan sifat yang
diperoleh atau dibawa (Issa Kohler-Hausmann,2019)
c
Apresiasi
yang diberikan kepada hafiz oleh Universitas pada jalur SNMPTN akan menjadi
diskriminasi terhadap siswa non-muslim. Karena pada jalur SNMPTN, siswa muslim
dan non-muslim bersaing satu sama lain. Lalu, mengapa apresiasi dalam bentuk
lain tidak dianggap diskriminatif? Karena pemberian apresiasi terhadap capaian akademik
dan non-akademik dapat diakses / didapatkan oleh semua siswa. Bukan berarti
bahwa semua siswa bisa memenangkan olimpiade sains, namun setidaknya mereka memiliki
kesempatan untuk mencapai hal tersebut. Berbeda dengan apresiasi hafiz, siswa
non-muslim tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan apresiasi tersebut.
Penjelasan barusan mencerminkan sifat diskriminatif sesuai konsep yang
digunakan, yaitu praktik yang merugikan suatu kelompok berdasarkan sifat yang
diperoleh atau dibawa. Lalu apakah apresiasi terhadap siswa yang kurang mampu
dan berasal dari daearah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat dianggap
diskriminasi? Tidak juga, karena mereka jatuh pada definisi affirmative
action, yaitu usaha yang dilakukan untuk mendukung hak dan perkembangan
dari kelompok orang yang pada kondisi kurang diuntungkan (Kamus
Merriam-webster)
Pemberian apresiasi terhadap
hafiz tidak relevan dengan tujuan Universitas Negeri sebagai institut
pendidikan. Seperti tertulis di UU no. 12 tahun 2012 pasal 5a, pendidikan tinggi bertujuan “berkembangnya
potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa”. Dari tujuan
tersebut, Universitas diharap dapat mengembangkan potensi mahasiswa agar
menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan YME. Apresiasi terhadap hafiz tidak
mengembangkan potensi mahasiswa, namun sekedar menambah jumlah mahasiswa yang
telah memiliki takwa yang baik terhadap Tuhan YME. Usaha untuk mencapai tujuan
ini telah dilakukan dengan mewajibkan mata kuliah agama pada setiap program
studi. Maka, bentuk apresiasi ini tidak
relevan terhadap tujuan perguruan tinggi negeri.
Berbeda dengan PTN, PTS
seperti UII memiliki visi misi yang spesifik mengarahkan kepada perkembangan
kualitas mahasiswa sebagai seorang muslim. Misi yang berbunyi “Menegakkan Wahyu Illahi dan Sunnah Nabi sebagai sumber
kebenaran abadi yang membawa rahmat bagi alam semesta melalui pengembangan dan
penyebaran ilmu, teknologi, budaya dan seni yang berjiwa Islam, dalam rangka
membentuk cendekiawan muslim dan pemimpin bangsa yang bertakwa dan berakhlak
mulia, yang mempunyai keunggulan dalam keilmuan keislaman, kepemimpinan, keahlian
profesional dan kemandirian, berilmu amaliah, dan beramal ilmiah.” menegaskan
perlunya praktik-praktik pengajaran nilai-nilai islam, salah satunya dengan
menghafal Al-Quran. Berbeda dengan tujuan PTN yang seharusnya inklusif, tidak
hanya fokus kepada mahasiswa muslim.
Mengapa
menurut saya Universitas Negeri perlu membuat jalur khusus jika mereka ingin
memberikan apresiasi kepada hafiz? Membuat jalur pendaftaran untuk hafiz akan
menghilangkan sifat diskriminatif dari apresiasi tersebut, karena kompetisi
yang terjadi adalah antar siswa muslim pada jalur hafiz, dan pada jalur SNMPTN
tidak ada lagi apresiasi yang bersifat eksklusif. Selain itu, akan terbuka
kesempatan lebih lebar bagi siswa hafiz yang mungkin tidak termasuk dalam kuota
SNMPTN sekolah mereka untuk berkompetisi untuk mendapatkan pendidikan tinggi,
Dari
pembahasan tersebut, kesimpulan yang saya ambil adalah Universitas Negeri
Sebelas Maret sebaiknya merubah cara mereka memberikan apresiasi kepada hafiz,
yang dapat dilakukan dengan membuka jalur khusus pendaftaran hafiz, atau dengan
pemberian beasiswa untuk mahasiswa hafiz di UNS.
Referensi
Affirmative
action. In The Merriam-Webster.com Dictionary.
Retrieved December 19, 2019, from https://www.merriam-webster.com/dictionary/affirmative%20action
Hausmann, I. (2019). Eddie Murphy and the
Dangers of Counterfactual Causal Thinking About Detecting Racial Discrimination.
[online] Northwestern Pritzker School of Law Scholarly Commons. Available at:
https://scholarlycommons.law.northwestern.edu/nulr/vol113/iss5/6/ [Accessed 10
Oct. 2019].
Oxfordbibliographies.com. (2019). Discrimination
- Sociology - Oxford Bibliographies - obo. [online] Available at:
https://www.oxfordbibliographies.com/view/document/obo-9780199756384/obo-9780199756384-0013.xml
[Accessed 10 Oct. 2019].
Universitas Sebelas Maret. (2019). Apresiasi
UNS untuk Mahasiswa Hafiz. [online] Available at:
https://uns.ac.id/id/uns-update/mahasiswa-hafiz.html [Accessed 10 Oct. 2019].
Comments
Post a Comment