Skip to main content

Universitas Negeri Tidak Seharusnya Mengapresiasi Hafiz pada SNMPTN






Di Indonesia, pendidikan yang tinggi menjadi standar oleh pelajar. Kesempatan mendapat bangku pendidikan Sarjana sangat diinginkan oleh banyak pelajar lulusan SMA. Dan dengan jumlah Universitas yang tidak seimbang dengan sekolah menengah atas, kompetisi yang dihadapi sangatlah ketat. Terdapat setidaknya  3,5 juta lulusan SMA tiap tahunnya, dengan kursi Perguruan Tinggi yang hanya berjumlah 1,8 juta. Dapat dilihat bahwa Universitas hanya dapat mengakomodir 53 persen siswa di Indonesia per tahunnya. Hal ini mengekibatkan kerisauan pada siswa kelas 12 SMA yang akan segera lulus dan harus mencari universitas untuk mencapai pendidikan yang lebih tinggi, jika mereka menginginkannya. Wajar saja jika banyak siswa rela mengikuti bimbingan belajar yang memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk menghadapi persaingan yang ketat dalam mendapatkan bangku pendidikan perguruan tinggi.
 Pemerintah melalui KEMENRISTEKDIKTI juga berusaha mengakomodir siswa untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. Salah satu usaha tersebut yaitu melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan mempertimbangkan nilai raport dan piagam prestasi akademik maupun non-akademik.  Pada jalur SNMPTN, siswa bisa mendapatkan poin tambahan dengan mencantumkan prestasi yang mereka raih dari kejuaraan.
Namun, Universitas Negeri Sebelas Maret membuka peluang siswa untuk mencantumkan piagam tahfidz minimal 15 juz dalam pendaftaran SNMPTN untuk mendapatkan poin tambahan. Ada beberapa keraguan dari baik-tidaknya apresiasi hafiz yang dilakukan oleh Universitas ini.  Apakah apresiasi ini memiliki pertimbangan yang jelas? Dan tidakkah apresiasi semacam ini menimbulkan diskriminasi bagi siswa beragama non-muslim, karena kesempatan bersaing mereka yang lebih rendah, walau hanya sebatas piagam?
b.      Urgensi
Masalah ini perlu dibahas karena apresiasi yang diberikan kepada hafiz mengabaikan aspek inklusifitas yang seharusnya dimiliki PTN. Jalur SNMPTN merupakan jalur umum yang tidak hanya diikuti oleh siswa muslim, maka pemberian apresiasi di jalur ini mengesampingkan siswa non-muslim karena kesempatan bersaing yang disediakan tidak lagi seimbang.  

Tulisan ini akan membahas ketiga pertanyaan berikut :



c.     
1.      Bagaimana apresiasi kepada hafiz menjadi diskriminatif terhadap siswa non-muslim?
2.      Bagaimana pemberian apresiasi oleh Universitas dengan cara ini tidak relevan dengan tujuan Universitas Negeri sebagai institut pendidikan?
3.      Mengapa seharusnya apresiasi terhadap hafiz dilakukan pada jalur tersendiri?

Beberapa argumen utama yang akan disampaikan utnuk menjawab dua pertanyaan pada penulisan ini. Pertama, apresiasi terhadap hafiz yang dilakukan didalam jalur SNMPTN memperberat persaingan bagi siswa non-muslim. Kedua,  pemberian apresiasi kepada hafiz tidak relevan, tidak seperti praktik yang dilakukan PTS Islam, Ketiga, Universitas sebaiknya membuka jalur tersendiri untuk pendaftaran hafiz

Dalam artikel ini akan digunakan definisi diskriminasi oleh Issa Kohler-Hausmann, bahwa diskriminasi adalah tindakan atau praktik yang mengecualikan, merugikan, atau bahkan sebatas membedakan antara kelompok-kelompok, berdasarkan sifat yang diperoleh atau dibawa (Issa Kohler-Hausmann,2019)

c
Apresiasi yang diberikan kepada hafiz oleh Universitas pada jalur SNMPTN akan menjadi diskriminasi terhadap siswa non-muslim. Karena pada jalur SNMPTN, siswa muslim dan non-muslim bersaing satu sama lain. Lalu, mengapa apresiasi dalam bentuk lain tidak dianggap diskriminatif? Karena pemberian apresiasi terhadap capaian akademik dan non-akademik dapat diakses / didapatkan oleh semua siswa. Bukan berarti bahwa semua siswa bisa memenangkan olimpiade sains, namun setidaknya mereka memiliki kesempatan untuk mencapai hal tersebut. Berbeda dengan apresiasi hafiz, siswa non-muslim tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan apresiasi tersebut. Penjelasan barusan mencerminkan sifat diskriminatif sesuai konsep yang digunakan, yaitu praktik yang merugikan suatu kelompok berdasarkan sifat yang diperoleh atau dibawa. Lalu apakah apresiasi terhadap siswa yang kurang mampu dan berasal dari daearah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat dianggap diskriminasi? Tidak juga, karena mereka jatuh pada definisi affirmative action, yaitu usaha yang dilakukan untuk mendukung hak dan perkembangan dari kelompok orang yang pada kondisi kurang diuntungkan (Kamus Merriam-webster)
Pemberian apresiasi terhadap hafiz tidak relevan dengan tujuan Universitas Negeri sebagai institut pendidikan. Seperti tertulis di UU no. 12 tahun 2012 pasal 5a,  pendidikan tinggi bertujuan “berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa”. Dari tujuan tersebut, Universitas diharap dapat mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan YME. Apresiasi terhadap hafiz tidak mengembangkan potensi mahasiswa, namun sekedar menambah jumlah mahasiswa yang telah memiliki takwa yang baik terhadap Tuhan YME. Usaha untuk mencapai tujuan ini telah dilakukan dengan mewajibkan mata kuliah agama pada setiap program studi.  Maka, bentuk apresiasi ini tidak relevan terhadap tujuan perguruan tinggi negeri.
Berbeda dengan PTN, PTS seperti UII memiliki visi misi yang spesifik mengarahkan kepada perkembangan kualitas mahasiswa sebagai seorang muslim. Misi yang berbunyi “Menegakkan Wahyu Illahi dan Sunnah Nabi sebagai sumber kebenaran abadi yang membawa rahmat bagi alam semesta melalui pengembangan dan penyebaran ilmu, teknologi, budaya dan seni yang berjiwa Islam, dalam rangka membentuk cendekiawan muslim dan pemimpin bangsa yang bertakwa dan berakhlak mulia, yang mempunyai keunggulan dalam keilmuan keislaman, kepemimpinan, keahlian profesional dan kemandirian, berilmu amaliah, dan beramal ilmiah.” menegaskan perlunya praktik-praktik pengajaran nilai-nilai islam, salah satunya dengan menghafal Al-Quran. Berbeda dengan tujuan PTN yang seharusnya inklusif, tidak hanya fokus kepada mahasiswa muslim.
Mengapa menurut saya Universitas Negeri perlu membuat jalur khusus jika mereka ingin memberikan apresiasi kepada hafiz? Membuat jalur pendaftaran untuk hafiz akan menghilangkan sifat diskriminatif dari apresiasi tersebut, karena kompetisi yang terjadi adalah antar siswa muslim pada jalur hafiz, dan pada jalur SNMPTN tidak ada lagi apresiasi yang bersifat eksklusif. Selain itu, akan terbuka kesempatan lebih lebar bagi siswa hafiz yang mungkin tidak termasuk dalam kuota SNMPTN sekolah mereka untuk berkompetisi untuk mendapatkan pendidikan tinggi,
Dari pembahasan tersebut, kesimpulan yang saya ambil adalah Universitas Negeri Sebelas Maret sebaiknya merubah cara mereka memberikan apresiasi kepada hafiz, yang dapat dilakukan dengan membuka jalur khusus pendaftaran hafiz, atau dengan pemberian beasiswa untuk mahasiswa hafiz di UNS.



















Referensi

Affirmative action. In The Merriam-Webster.com Dictionary. Retrieved December 19, 2019, from https://www.merriam-webster.com/dictionary/affirmative%20action
Hausmann, I. (2019). Eddie Murphy and the Dangers of Counterfactual Causal Thinking About Detecting Racial Discrimination. [online] Northwestern Pritzker School of Law Scholarly Commons. Available at: https://scholarlycommons.law.northwestern.edu/nulr/vol113/iss5/6/ [Accessed 10 Oct. 2019].
Oxfordbibliographies.com. (2019). Discrimination - Sociology - Oxford Bibliographies - obo. [online] Available at: https://www.oxfordbibliographies.com/view/document/obo-9780199756384/obo-9780199756384-0013.xml [Accessed 10 Oct. 2019].
Universitas Sebelas Maret. (2019). Apresiasi UNS untuk Mahasiswa Hafiz. [online] Available at: https://uns.ac.id/id/uns-update/mahasiswa-hafiz.html [Accessed 10 Oct. 2019].
























Comments